Berulang Kali Dipenjara, Matto Diringkus Lagi Usai Mencuri di Jeneponto

- Redaksi

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berulang Kali Dipenjara, Matto Diringkus Lagi Usai Mencuri di Jeneponto

Berulang Kali Dipenjara, Matto Diringkus Lagi Usai Mencuri di Jeneponto

Beritasulsel.com – Personel Polsek Arungkeke jajaran Polres Jeneponto menangkap seorang pria atas nama Mattotorang alais Matto, di Area Perkebunan Kampung Palajau, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin (30/11/20).

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada wartawan mengatakan bahwa pria berusia 25 tahun tersebut adalah warga Bontoloe, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

“Dia diamankan karena telah mencuri Ban Serep mobil milik personel Polri atas nama Bakri warga Desa Arungkeke, Jeneponto,” sebut Syahrul Selasa (1/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya kata Syahrul, pada hari Senin 30 November 2020 sekitar pukul 18.20 Wita, di Dusun Pallengu, Desa arungkeke, Mattotorang masuk kepekarangan rumah lalu mengambil ban serep mobil milik Bakri kemudian membawanya ke daerah Palajau.

Syahrul juga menyebut bahwa pelaku sudah memantau rumah korban sejak menjelang magrib dan melakukan aksinya saat korban masuk ke dalam rumah.

“Ban serep tersebut terletak dibagian belakang mobil dan dalam posisi terikat tali sehingga dengan mudah pelaku menurunkannya tanpa menggunakan alat. Pelaku merupakan mantan Narapidana pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” imbuhnya.

Selain TKP yang di Kecamatan Arungkeke, lanjut Syahrul, terdapat TKP lain, karena di tempat barang bukti ditemukan, ada Ban lain yang ditemukan dan menurut pelaku Ban tersebut ia curi di Lapangan Pastur Kecamatan Binamu.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Arungkeke untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Syahrul.

 

Penulis: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Berita Terbaru