Beritasulsel.com – Kepolisian Resort Sinjai menggelar konferensi pers kasus penangkapan 9 orang terduga pemain judi sabung ayam, Senin (23/11/2020).
Para pelaku ditangkap diarena judi sabung ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada hari Sabtu (21/11/2020).
Para pelaku masing masing masing berinisial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BS (63), pensiunan warga Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. AF (40), seorang PNS, warga Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
MR (46), pekerjaan swasta warga desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. SP (43), pekerjaan PNS, warga Lappacilama Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
AR (45), pekerjaan petani, warga Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. ZN (38), pekerjaan swasta, alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
AD (30), pekerjaan petani, alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. SH (40), pekerjaan petani, alamat Dusun Sumpang Ale Desa Palangka, Kecamatam Sinjai Selatan, kabupaten Sinjaj.
Dan seorang perempuan inisial SI (27), pekerjaan IRT, warga Desa Bulusaraung, Kelurahan Bongki kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Ayam 13 ekor, 2 sachet bening berat 1.76 gram yang diduga sabu milik MR, 2 bilah Badik milik AD dan ZN, 14 buah taji ayam, 4 buah HP android, 1 HP nokia, 1 HP nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000, dan 49 unit sepeda motor.
“Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan di tempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil,” Ucap Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan yang memimpin konferensi pers tersebut.
Berikut foto barang bukti yang diamankan: