Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Gowa berinisial DN (45) ditebas parang hingga pergelangan tangannya putus.
Menurut Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu malam (08/11/ 2020).
Saat itu Arifin membuat pagar rumah kemudian DN datang lalu menegur Arifin sambil berteriak teriak kemudian melempari rumah Arifin hingga terjadi adu mulut antara Arifin dan DN.
“DN kemudian emosi dan langsung mencabut pisau dapur yang ia bawa lalu mengejar Arifin,” ungkap Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (9/11)
Saudara kandung Arifin yang melihat kejadian itu, langsung mendatangi korban dari arah samping dengan membawa parang dari rumahnya kemudian mengayunkan parang ke pergelangan tangan kanan korban yang saat itu memegang pisau.
“Akibatnya, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang ia genggam. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Syekh Yusuf oleh keluarga korban,” imbuh Tambunan.
Lebih lanjut Tambunan mengatakan bahwa Kapolsek Pallangga IPTU Nasruddin yang mendapat laporan terkait peristiwa itu, langsung ke TKP dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti 1 bilah parang yang diduga digunakan pelaku menebas tangan korban.
“Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku telah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolsek Pallangga untuk proses lebih lanjut” terang Tambunan.
Adapun latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan itu, sambung Tambunan, diduga pelaku emosi dan tidak terima Arifin dikejar oleh korban menggunakan pisau.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Tambunan.
Ditebas parang Laporan: Heri Siswanto

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.