Beritasulsel.com – Salah seorang Kurir PT Sicepat Ekspres Indonesia di Pinrang, diringkus Polisi, Minggu (1/11/20).
Kurir tersebut atas nama Hammar (25), warga Jalan Andi Makkasau Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Informasi dari Kasat Reskrim Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan yakni uang yang ia terima dari pemesan barang dengan cara COD, tidak ia setor dengan alasan barang tersebut belum diantar lantaran barang rusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 401 / X / 2020 / SPKT / Res. PINRANG, tgl 31 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas nama Finsensius Jefriawan Sarumaha, warga Jalan Baru Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah,” pungkas Dharma.
Kurir PT Sicepat Ekspres Laporan: Heri