Barru, Sulsel – Tahun 2020, benar-benar menjadi tahun yang berbeda, setelah Pilkada serentak yang sedianya dilaksanakan di September ini ditunda. Alhamdulillah, akhirnya dipastikan gelaran demokrasi ini harus terlaksana pada 9 Desember 2020.
Namun, wabah virus Corona membuat semuanya dikaji dan diatur sebaik mungkin. Hal ini demi kemaslahatan masyarakat banyak, setelah semuanya telah diberi waktu memahami karakter dan cara mengantisipasi Virus Corona ini dengan habituasi 3M (Masker, Menjaga jarak aman, dan Mencuci tangan).
Aturan New Normal ini pun dimasukkan dalam semua tahapan dan kegiatan setiap unsur dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Ketatnya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di tahapan Kampanye semakin nampak saat Rakor yang diikuti oleh Plt. Bupati Barru Nasruddin Abdul Muttalib, Ketua DPRD Barru Lukman T, bersama jajaran Forkopimda Barru dan lembaga penyelenggara pemilu (KPUD dan Bawaslu), di ruang Barru Smart Information Center (Basic), pagi tadi, Jumat (2/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berharap semua Paslon bijaksana dan dewasa menyikapi kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 ini, sebab evaluasi dan analisa pusat dilakukan secara harian, pertanggal kejadian, semoga semua berjalan sesuai aturan” sebut Nasruddin Abdul Muttalib mengharapkan partisipasi masyarakat dan semua elemen terkait dalam memahami dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Beliau juga berkomitmen akan mendukung penuh dalam mengkoordinasikan hal ini bersama Sekretariat dan Relawan yang tergabung di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barru, untuk dapat dimaksimalkan oleh Penyelenggara Pemilu, dalam membantu penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, di setiap tahap dan kegiatan.
Sementara, nampak dilayar Menko Polhukam Prof. Mahfud MD duduk bersama Mendagri Prof. Tito Karnavian dan Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19 Nasional. Didengarnya laporan dari semua pimpinan lembaga stakeholder pilkada 2020, antara lain KPU, Bawaslu, Polri, BIN dan beberapa stakeholder lainnya.
Diantaranya adalah Komisioner KPU RI Ilham Saputra, yang dengan baik memaparkan slide mengenai upaya KPU dan jajarannya memassifkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini, kepada semua Pasangan Calon Kontestan Pilkada serentak 2020.
“Metode kampanye diatur dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, yang seluruhnya diatur dengan protokol kesehatan Covid-19, Berapa batas orang yang hadir juga telah diatur, dan disediakan sanksi (berupa) dipotong jatah masa kampanyenya selama tiga hari, (jika) yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” sebut Ilham Saputra dalam laporannya ke Rakor yang memang secara khusus untuk analisa dan evaluasi ini.
Ia membeberkan adanya beberapa Daerah dengan kontestan tim/paslon kampanye yang bandel dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, dengan melakukan Kampanye namun melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak jaga jarak, tidak gunakan masker, atau tidak tersedia fasilitas cuci tangan di lokasi kampanye. Hal ini, tentu sangat disayangkan sebab kontestan Pilkada adalah untuk memilih pemimpin yang menyayangi rakyat dan peduli terhadap kondisi ini, bila kepatuhan pada protokol kesehatan Covid-19 saja lemah, bagaimana dengan aturan lainnya.
“Mekanisme penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Ketika ada pelanggaran maka dilakukan peringatan tertulis, kemudian Kordinasi dengan Pokja dilanjutkan tindakan pembubaran dan dapat dilakukan penanganan pelanggaran administrasi dengan pelarangan kampanye selama tiga hari,” sebut Ketua Bawaslu RI Abhan setelah diberi kesempatan memberikan penjelasan dalam Rakor dimaksud.
Analisa dan evaluasi ini, untuk tahapan kampanye per 26 sampai 30 September 2020, kita berharap agar semua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Barru dapat berada di kelompok Daerah yang tertib dan aman dari pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, di pantauan nasional. (Hum/Rill)