Sepekan, Polrestabes Makassar Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 6 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Jajaran Polda Sulawesi Selatan, dalam sepekan terakhir berhasil menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba dari empat laporan polisi.

Hal itu diakui Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda saat menggelar press release di Mapolrestabes Makassar, Jumat (5/10/2018).

Ia mengatakan, ke tujuh pelaku diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polrestabes Makassar. “Kasusnya pun berbeda, ada pengguna, Kurir dan juga pengedar” katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP pertama pada Sabtu tanggal 29 September 2018 di Jalan Bontoduri Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Di lokasi ini petugas menangkap seorang lelaki berinisial YU (37) dengan barang bukti enam saset kecil berisi sabu, satu sendok sabu, satu timbangan digital.

Untuk TKP yang kedua, petugas berhasil meringkus YU (23) dan SA (32), Senin (01/10/218) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Abubakar Lambogo dengan barang bukti satu buah dompet kecil berisikan enam sachet plastik bening diduga berisi sabu.

Sedangkan dua TKP lainnya di hari yang sama pada Rabu 3 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Toddopuli X. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pelaku yakni SA (21) dan JU alias Jumba (34).

“Untuk barang bukti 1 bungkus kantongan warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik sedang diduga berisi sabu dan dua bungkus plastik sedang berisi dua buah pireks, satu botol kaca, dua buah korek dan beberapa bungkus plastik sedang kosong,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan SW alias Opi (20) dan MU (22) dengan barang bukti tujuh paket diduga berisi sabu, satu buah timbangan digital dan tiga buah korek gas. Keduanya diamankan di Jalan Tamangapa Raya, Makassar.

Para pelaku pun dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang –Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru