Beritasulsel.com – Fidar alias Bangkung, warga Cempalagaloe, Kabupaten Bantaeng, diamankan oleh Resmob Polda Sulsel karena dilaporkan telah melakukan curanmor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal itu. Rabu, 5/8/2020.
“Iya benar. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Fidar alias Bangkung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Didik, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP android merk Oppo warna hitam.
“Sebelumnya 1 Unit Mobil Pick UP TKP Malakaji Kabupaten Gowa telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Bantaeng,” tambah Kombes Pol Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dan berhasil sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda antara lain.
“Diantaranya, melakukan curanmor di Halaman Parkiran Masjid Al Markas Kabupaten Maros sekitar bulan Mei 2019, berhasil mengambil 1 unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna Putih. Di Desa Upa, Kecamatan Palaka, Kabupaten Bone sekitar bulan Juli 2019 berhasil mengambil 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam. Selanjutnya, di daerah Malakaji, Kabupaten Gowa sekitar bulan Maret 2020 berhasil mengambil 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura”, ungkap Ibrahim.
“Setelah itu, melakukan curanmor di Kabupaten Maros sekitar tahun 2013 berhasil mengambil 1 Unit Pick Up Suzuki Futura warna hitam dan di Kabupaten Takalar sekitar tahun 2018 berhasil mengambil 1 Unit Pick Up Suzuki Futura warna hitam”, bebernya.
Saat ini, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. (BSS)