Beritasulsel.com – Seorang pria warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencuri Handphone (HP) di pasar kuliner lokasi tempat bermain bilyard tepatnya di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pria tersebut bernama Muhammad Ali berusia 38 tahun Warga Dusun Benteng Kecamatan Tanralili, Maros. Saat ini ia diamankan di Mapolsek Ujung jajaran Polres Parepare.
Kapolsek Ujung Kompol Muh. Aris saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan terhadap pria tersebut berkat laporan korban yang telah kehilangan HP. Saat itu korban mencarger HP miliknya lalu tertidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat bangun, HP tersebut telah tiada lalu korban melapor ke Polsek Ujung untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mangga, Kelurahan Labukkang, Parepare, Selasa dini hari (28/07) sekira pukul 02.00 wita. Dia diamankan bersmaa barang bukti HP milik korban,” ungkap Kapolsek, Rabu (29/07) sesaat lalu.
Setelah ditangkap lalu diintrogasi kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban/pelapor. Pelaku juga mengaku telah mencuri sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Parepare namun hasil kejahatannya telah ia jual melalui media sosial facebook.
“Pelaku juga merupakan resedivis kasus pencurian yang telah tiga kali masuk penjara. Saat ini pelaku bersama barang buktinya yakni satu unit HP merek Samsung Galaxy A6 milik korban/pelapor dan satu unit HP merek Xiomi warna hitam, kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kunci Kapolsek. (RIS/BSS)