Resedivis Kasus Pencurian Asal Maros Diringkus di Parepare Usai Curi HP

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku Muhammad Ali berbaju tahanan

Terduga pelaku Muhammad Ali berbaju tahanan

Beritasulsel.com – Seorang pria warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencuri Handphone (HP) di pasar kuliner lokasi tempat bermain bilyard tepatnya di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Pria tersebut bernama Muhammad Ali berusia 38 tahun Warga Dusun Benteng Kecamatan Tanralili, Maros. Saat ini ia diamankan di Mapolsek Ujung jajaran Polres Parepare.

Kapolsek Ujung Kompol Muh. Aris saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan terhadap pria tersebut berkat laporan korban yang telah kehilangan HP. Saat itu korban mencarger HP miliknya lalu tertidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat bangun, HP tersebut telah tiada lalu korban melapor ke Polsek Ujung untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mangga, Kelurahan Labukkang, Parepare, Selasa dini hari (28/07) sekira pukul 02.00 wita. Dia diamankan bersmaa barang bukti HP milik korban,” ungkap Kapolsek, Rabu (29/07) sesaat lalu.

Setelah ditangkap lalu diintrogasi kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban/pelapor. Pelaku juga mengaku telah mencuri sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Parepare namun hasil kejahatannya telah ia jual melalui media sosial facebook.

“Pelaku juga merupakan resedivis kasus pencurian yang telah tiga kali masuk penjara. Saat ini pelaku bersama barang buktinya yakni satu unit HP merek Samsung Galaxy A6 milik korban/pelapor dan satu unit HP merek Xiomi warna hitam, kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kunci Kapolsek. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru