Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini diamankan petugas kepolisian sektor Ponre jajaran Polres Bone karena diduga telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil empat bulan, Senin (20/07/2020)
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar yang dikonfirmasi beritasulsel.com Selasa (21/07) membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pria yang diamankan adalah seorang petani berinisial PL berusia 57 tahun.
PL ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang pencabulan yang dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah anak kandung pelaku berinisial RL berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melapor, korban mengaku hamil empat bulan karena telah dirudapaksa oleh pelaku. Saat itu korban tidur di dalam kamar rumahnya tiba tiba datang pelaku lalu mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis keris ke leher korban kemudian pelaku mengancam akan memutus leher korban bila korban bergerak dan berteriak,” ungkap Ipda Rayendra.
“Korban mengaku takut sehingga pasrah digagahi oleh bapak kandungnya. Bukan hanya sekali, peristiwa itu kembali terulang setelah dua hari berlalu dan saat ini korban hamil empat bulan. Korban pun melaporkan hal itu, korban minta agar perlakuan bejat ayahnya di proses secara hukum,” imbuh Rayendra.
“Usai menerima laporan korban personel Polsek Ponre yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu Sakka langsung ke lokasi kejadian tepatnya di salah satu desa di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, mengamakan PL. Dan saat ini PL sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ponre untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rayendra.
Editor: Heri Siswanto.