Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, kembali mengamankan terduga pengedar barang haram narkoba jenis sabu sabu bernama Andi Mallarangeng alias Opu.
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan di Kompleks SPBU Larompong Desa Biru, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis dinihari (16/07/2020).
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti 3 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 3,42 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1 buah penutup botol Aqua rangkaian alat isap Shabu, 1 batang kaca pirex yang di dalamnya berisi endapan Shabu, korek api gas, tas kulit warna hitam dan 1 unit HP merek Samsung warna putih.
“Awalnya kami mendapat laporan bahwa Andi Mallarangeng sering mengedar shabu di area SPBU. Laporan itu ditindaklanjuti lalu melihat Andi Mallarangeng dengan gerik gerik mencurigakan, anggota langsung menggeledahnya dan ditemukanlah barang bukti tersebut 3 sachet berisi shabu dan barang bukti lainnya,” ungkap Rafli.
Barang bukti tersebut kata Rafli, diakui Andi Mallarangeng adalah miliknya yang ia beli dari seorang pria berinisial AJ warga Kota Parepare.
Saat ini, Andi Mallarangeng yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil warga Tobaku Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan di Mapolres Luwu bersama barang bukti tersebut.
Editor: Heri Siswanto.