Medan – Seorang nenek tua berusia sekitar 60 tahun terpaksa digelandang petugas kepolisian ke Mapolrestabes Medan lantaran ditemukan menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Nenek tua yang kerap disapa Nek Ani itu merupakan warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Nek Ani diringkus dikediamannya pada hari Selasa 25 September 2018 lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo yang dikonfirmas mengatakan, saat itu personel yang melakukan patroli tidak jauh dari pemukiman nek Ani, mendapat Informasi bahwa Nek Ani kerap dipergoki warga sedang menjajakan barang haram sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas lalu mendatangi kios Nek Ani saat petugas menggeledah tas Nek Ani, ditemukanlah barang haram 2 sachet plastik berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram serta satu timbangan elektrik” sebut Raphael mengurai kronologis penangkapan Kamis (27/9/2018).
Pengakuan Nek Ani saat diperiksa, kata Kasat Narkoba, nekat melakukan perbuatan itu untuk menambah penghasilan, barang haram itu didapatkan Nek Ani dari seseorang yang berinisial IN di Jalan Tempuling Medan Tembung.