Beritasulsel.com – Setelah hampir tiga bulan buron, pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan berhasil dibekuk oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. Kamis (11/6/2020).
Satuan Reserse Kriminal Tim Resmob di back up Resmob Polres Soppeng dan Tim Resmob Polda Sulsel membekuk TH (24) warga Soppeng domisili Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
TH merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi sendiri, ada dua TKP di Kabupaten Luwu Utara dan yang menjadi korban begalnya, yaitu Hilda dan Dewi Wijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal mengatakan pelaku TH ditangkap di Kabupaten Soppeng pada hari Rabu, (10/6/2020) di Kelurahan Appang, Kecamatan Liliriaja, sekitar pukul 07.30 wita.
Dalam aksinya, kata H. Syamsul Rijal, Taufik beraksi sendiri, saat pelaku melihat korbannya mengendarai sepeda motor, pelaku mengikuti korban dan langsung menarik tas korban yang berisi uang tunai dan handphone.
“Ini terjadi di dua tempat yakni di Kelurahan Bone Tua dan Jalan Poros Trans Sulawesi tepatnya di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba,” kata AKP. H. Syamsul Rijal.
Setelah beraksi di beberapa tempat kejadian, TH langsung melarikan diri ke Pulau Jawa dan Kalimantan, hingga kembali ke Kabupaten Soppeng dan digelandang Tim Resmob. (RIS/BSS)