Beritasulsel.com – Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone (HP), Notebook (NB) dan Uang 6 juta rupiah, Minggu dini hari 8 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada wartawan mengatakan, pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sandi (28), warga Jalan Kelara Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto dan Putri Azuhra Dewi Maharani alias Rani (19).
“Kronologi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu utama dengan cara merusak pintu dan masuk ke dalam kamar mengambil 1 unit HP Vivo y91, 1 unit notebook warna pink, dan uang sebesar 6 juta rupiah,” ungkap Syahrul, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat HP tersebut ditangan Ratna. Ratna menyebut bahwa HP tersebut ia beli dari Pasutri melalui media sosial Facebook. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putri Azuhra Dewi Maharani alias Rani.
Saat diinterogasi, Rani mengatakan bahwa HP tersebut adalah pemberian Sandi. Polisi lalu mengamankan Sandi yang sembunyi di dalam drum berisi air. Hasil introgasi Sandi mengakui perbuatanya bahwa dia yang mencuri HP, notebook dan uang.
“HP tersebut sudah dijual dan notebook masih disimpan di rumahnya di Jalan Ablam, sedangkan uang sudah habis ia pakai untuk berbagai keperluan. Pelaku juga merupakan DPO Polrestabes Makassar kasus perampokan uang tunai Rp120 juta,” sambung Syahrul menirukan pengakuan Sandi.
Sayangnya pelaku melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dibawa ke Mapolres Jeneponto sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan). Saat ini pelaku berikut barang bukti HP Vivo Y91 warna biru dan notebook warna pink, telah diamankan di Mapolres Jeneponto. (RIS/BSS)