DPO Polrestabes Makassar Dilumpuhkan Usai Curi HP, NB dan Uang di Jeneponto

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone (HP), Notebook (NB) dan Uang 6 juta rupiah, Minggu dini hari 8 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada wartawan mengatakan, pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sandi (28), warga Jalan Kelara Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto dan Putri Azuhra Dewi Maharani alias Rani (19).

“Kronologi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu utama dengan cara merusak pintu dan masuk ke dalam kamar mengambil 1 unit HP Vivo y91, 1 unit notebook warna pink, dan uang sebesar 6 juta rupiah,” ungkap Syahrul, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat HP tersebut ditangan Ratna. Ratna menyebut bahwa HP tersebut ia beli dari Pasutri melalui media sosial Facebook. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putri Azuhra Dewi Maharani alias Rani.

Saat diinterogasi, Rani mengatakan bahwa HP tersebut adalah pemberian Sandi. Polisi lalu mengamankan Sandi yang sembunyi di dalam drum berisi air. Hasil introgasi Sandi mengakui perbuatanya bahwa dia yang mencuri HP, notebook dan uang.

“HP tersebut sudah dijual dan notebook masih disimpan di rumahnya di Jalan Ablam, sedangkan uang sudah habis ia pakai untuk berbagai keperluan. Pelaku juga merupakan DPO Polrestabes Makassar kasus perampokan uang tunai Rp120 juta,” sambung Syahrul menirukan pengakuan Sandi.

Sayangnya pelaku melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dibawa ke Mapolres Jeneponto sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan). Saat ini pelaku berikut barang bukti HP Vivo Y91 warna biru dan notebook warna pink, telah diamankan di Mapolres Jeneponto. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru