Beritasulsel.com – Pemkot Makassar baik tingkat Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor, toko-toko dan perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.
Kegiatan sosialisasi telah berlangsung beberapa hari yang lalu dan berakhir hari ini Rabu 21 April 2020, lalu akan dilaksanakan 3 hari uji coba dan mulai 24 April langsung penerapan PSBB.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada beritasulsel.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan.
“Baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga. Sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor,” ucapnya.
“Pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Saat masa pemberlakuan PSBB di Makassar sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh apara Kepolisian dan tim gabungan keamanan.
“Polda Sulsel akan menyiagakan personilnya di 6 titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat PSBB diberlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” ungkapnya.
Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar).
3. Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros).
6. Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
Editor: Heri Siswanto