Beritasulsel.com – Seorang oknum mahasiswi berinisial RF (22), warga Lingkungan Bene, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diamankan Polisi Polres Bone.
Paur Humas Polres Bone IPDA Rayendra kepada beritasulsel.com mengatakan, wanita tersebut diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dengan modus pinjam ATM korbannya lalu menguras isinya.
“Ia diringkus dikediamannya oleh Satreskrim Polres Bone Jumat malam 17 April 2020. Hasil introgasi, RF mengakui perbuatannya telah mencuri isi ATM korban berinisial AM,” ujar Rayendra, Sabtu siang (18/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kata dia, mengaku mengambil uang yang ada di ATM korban secara bertahap, pertama sebanyak 2,5 juta rupiah pada tanggal 28 maret 2020, keesokan harinya pelaku mengambil lagi sebanyak 500 ribu rupiah.
“Karena korban tidak sadari, pelaku dengan leluasa menguras isi ATM tersebut. Korban baru sadar setelah cukup 9 juta rupiah, lalu melaporkan hal itu ke Mapolres Bone. Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Rayendra.
Editor: Heri Siswanto.