Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar barang haram sabu-sabu, Rabu dini hari kemarin 1 April 2020.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, pria yang diamankan bernama Henry alias Kendi (21), warga Jalan Poros Pangkajene, Kelurahan Maccorowalie, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Pria tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Rappang Kelurahan Maccorowalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap sering terjadi peredaran sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel lalu menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy (pembelian secara terselubung) sehingga berhasil mengamankan Kendi dan menyita dua sachet kecil diduga berisi sabu sabu.
“Pria tersebut (Kendi) memang masuk sebagai Target Operasi atau TO Satnarkoba Polres Sidrap,” ungkap Andi Sofyan.
Dihadapan petugas, kata Andi Sofyan, Kendi mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial OC. Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Heri Siswanto