Kapolres Sinjai Imbau Masyarakat Perangi Hoax

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan

Beritasulsel.com – Masyarakat Kabupaten Sinjai akhir-akhir ini diresahkan oleh maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait menyebarluasnya Virus Corona (Covid-19).

Seperti halnya yang terjadi dengan beredarnya informasi tentang warga BTN Lambassang, Kecamatan Sinjai Timur yang dikabarkan telah bertemu dengan keluarganya di Kabupaten Maros yang dikabarkan positif corona, Sabtu (28/03/2020).

Pemerintah dalam hal ini Tim Terpadu  Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai telah mengambil langkah antisipasi terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi informasi tersebut, Polres Sinjai menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial. Tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, SIK, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai agar tidak membuat atau menyebarluaskan berita atau informasi yang sifatnya bohong (hoax) terlebih lagi dengan informasi hoax  tentang Virus Corona yang saat ini mewabah di Wilayah Republik Indonesia pada umumnya, yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, mengingat sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE.

“Penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE”, ucap Iwan.

“Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Sinjai untuk menerapkan pola hidup sehat, melakukan Social Distancing dengan tetap berada dirumah kecuali terdapat hal tertentu yang sifatnya penting untuk keluar, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain dan bagi masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin mengetahui perkembangan situasi terkait dengan Virus Corona (Covid-19), dapat mengakses pada situs resmi penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai covid19.sinjaikab.go.id”, tukasnya. (Sambar)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Berita Terbaru