Penipuan Modus Hipnotis, 2 Pria Asal Kota Parepare Diringkus

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pelaku Sesaat Setelah Diamankan Polisi

Dua Terduga Pelaku Sesaat Setelah Diamankan Polisi

Beritasulsel.com – Diduga telah melakukan penipuan bermodus hipnotis, dua orang pria masing masing bernama Ali alias Daeng Ali (56) warga Jalan Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Dan Sukarno alias Karno (35) warga BTN Pepabbri Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diamankan petugas kepolisian, Selasa (10/03/2020) sekira pukul 21.00 wita.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Palopo diback Resmob Polres Parepare dipimpin Aiptu Faesal SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga telah melakukan penipuan modus hipnotis pada hari Sabtu 01 Februari 2020 di Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Lamenda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kronologi kejadian menurut Aiptu Faesal, saat itu korban bersama anaknya sedang menunggu mobil tiba tiba sebuah mobil singgah dan seorang perempuan turun dari mobil lalu bertanya dimana ada panti asuhan karena di atas mobil ada seseorang mau menyumbang.

Korban lalu menunjukkan masjid kemudian pelaku mengajak korban naik ke atas mobil pelaku. Korban melihat ada tiga orang di atas mobill lalu salah satunya memperlihatkan sebuah permata kemudian menyampaikan kepada korban bahwa permata mustika bagus digunakan untuk berobat dan bisa banyak rejeki.

Setelah itu, pelaku bertanya kepada korban ‘apakah punya uang, jika ada saya beri mantra nanti saya ubah nomornya yang sial’. Kemudian korban dalam keadaan tidak sadar kembali ke rumahnga diantar oleh pelaku mengambil ATM lalu mengambil uang sebanyak 10 juta rupiah.

“Setelah kembali ke atas mobil, pelaku meminta korban untuk memasukkan uang tersebut ke dalam tas pelaku serta dengan gelang emas yang korban pakai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 34 juta rupiah,” kata Faesal mengurai kronologi kejadian.

Setelah ditangkap dan diintrogasi, lanjut Faesal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan hal itu dibantu rekannya yang seorang perempuan bernama Subaedah. Subaedah sebelumnya telah diamankan di Mapolres Barru kasus yang sama yaitu penipuan modus hipnotis.

Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Risal
Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru