Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Luwu mengamankan seorang anak di bawah umur yang diduga pelaku pencurian Handphone (HP), Rabu (11/03/2020) sekira pukul 21.00 wita.
Pelaku berinisil YK (17), warga Desa Tabbaja, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diamankan di rumahnya setelah satu unit HP hasil curiannya ditemukan ditangan penadah bernama Sarwan alias Cawang (21), warga Desa Tabbaja, Kecamatan Bajo, Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula dari laporan korban Putiha (49) yang telah kehilangan HP. Polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP Awaluddin, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan HP tersebut dalam penguasaan Sarwan.
“Sarwan diintrogasi dan mengatakan bahwa HP tersebut ia beli dari YK. YK Kemudian dijemput, hasil pemeriksaan ia mengakui bahwa HP tersebut ia curi dari rumah Putiha lalu menjualnya ke Sarwan,” ujar Awaluddin.
Kini Sarwan, YK dan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A83 warna hitam, diamankan di Mapolres Luwu guna proses lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto