Resmob Polres Luwu Ringkus Penadah dan Pencuri HP

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti usai diamankan

Pelaku dan barang bukti usai diamankan

Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Luwu mengamankan seorang anak di bawah umur yang diduga pelaku pencurian Handphone (HP), Rabu (11/03/2020) sekira pukul 21.00 wita.

Pelaku berinisil YK (17), warga Desa Tabbaja, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia diamankan di rumahnya setelah satu unit HP hasil curiannya ditemukan ditangan penadah bernama Sarwan alias Cawang (21), warga Desa Tabbaja, Kecamatan Bajo, Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari laporan korban Putiha (49) yang telah kehilangan HP. Polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP Awaluddin, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan HP tersebut dalam penguasaan Sarwan.

“Sarwan diintrogasi dan mengatakan bahwa HP tersebut ia beli dari YK. YK Kemudian dijemput, hasil pemeriksaan ia mengakui bahwa HP tersebut ia curi dari rumah Putiha lalu menjualnya ke Sarwan,” ujar Awaluddin.

Kini Sarwan, YK dan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A83 warna hitam, diamankan di Mapolres Luwu guna proses lebih lanjut.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49