Beritasulsel.com – Penghasilan yang menggiurkan dalam bisnis haram sabu-sabu membuat banyak orang terbuai. Tak terkecuali Ibu-ibu rumah tangga.
Seperti yang terjadi Senin lalu (02/03/2020), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Daeng, (sebutan lain Kota Makassar) diringkus oleh petugas kepolisian lantaran diduga menjajakan barang haram sabu-sabu.
IRT tersebut berinisial TL berusia 44 tahun warga Jalan Barukang Kota Makassar. Ia diringkus bersama barang bukti 13 sachet diduga berisi sabu siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady Idrus, bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Barukang sering terjadi transaksi sabu.
Polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga baru saja membeli sabu dari TL. Pria tersebut berinisial NR (23) warga Jalan Lembo Kota Makassar.
“Dari tangannya diamankan 2 sachet diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah TL dan menemukan 13 sachet didiga berisi barang haram sabu sabu,” ujar Edy.
Kepada Polisi, TL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu rumah tangga berinisial KM yang tinggal di Jalan Sapiria Kota Makassar.
“Saat ini TL dan NR berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Edy. (hs/bss)