Beritasulsel.com – Personel Polsek Tamlanrea jajaran Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pria residivis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), berinisial GG (19), warga BTP Blok B Tamalanrea Kota Makassar, Rabu (26/2/2020).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Amrullah Setiawan, GG bersama temannya berinisial HJ, sedang menstut (mendorong sepeda motor pakai kaki) motor dengan kecepatan tinggi.
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang melihat gelagat keduanya mencurigakan, langsung dikejar dan berhasil mengamankan GG sedangkan HJ berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diintrogasi, GG mengakui bahwa motor tersebut yang ia dorong dengan cara stut adalah motor curian. Sayangnya saat dilakukan pengembangan ia berusaha kabur dengan cara mendorong Polisi dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tidakan tegas dan terukur.
“Setelah berhasil dilumpuhkan GG dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Amrullah.
Dari catatan kepolisian, GG sebelumya telah menjalani hukuman penjara di Rutan Makassar kasus curanmor dan bebas pada November 2019.
Setelah bebas, sudah 2 kali GG kembali melakukan aksi curanmor bersama rekannya HJ. Kini GG bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)