Baru Bebas dari Rutan, Pria Asal BTP ini Diringkus Lagi Usai Curi Motor

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Personel Polsek Tamlanrea jajaran Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pria residivis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), berinisial GG (19), warga BTP Blok B Tamalanrea Kota Makassar, Rabu (26/2/2020).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Amrullah Setiawan, GG bersama temannya berinisial HJ, sedang menstut (mendorong sepeda motor pakai kaki) motor dengan kecepatan tinggi.

Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang melihat gelagat keduanya mencurigakan, langsung dikejar dan berhasil mengamankan GG sedangkan HJ berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diintrogasi, GG mengakui bahwa motor tersebut yang ia dorong dengan cara stut adalah motor curian. Sayangnya saat dilakukan pengembangan ia berusaha kabur dengan cara mendorong Polisi dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tidakan tegas dan terukur.

“Setelah berhasil dilumpuhkan GG dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Amrullah.

Dari catatan kepolisian, GG sebelumya telah menjalani hukuman penjara di Rutan Makassar kasus curanmor dan bebas pada November 2019.

Setelah bebas, sudah 2 kali GG kembali melakukan aksi curanmor bersama rekannya HJ. Kini GG bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49