Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Palopo kembali meringkus satu orang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Apriyono (24) warga Jalan Dr Ratulangi Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja saat berada di rumah temannya di Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Tobulung, Kecamatan Rampoang, Kota Palopo, Senin (24/02/2020).
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada beritasulsel.com mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lalu meringkus Supriyono yang diduga pelaku. Setelah ditangkap dan diintrogasi, kata Edi, Supriyono mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut yang dilakukan bersama rekannya bernama Muh. Gilang Tri Putra Finalta.
“Muh. Gilang Tri Putra Finalta saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Enrekang kasus pencurian dan akan keluar tahun ini (2020),” ucap Edi, Selasa (25/02/2020).
Saat ini, Supriyono bersama barang bukti yang berhasil diamankan, kini telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolres Palopo menanti proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)