Satu Lagi Curanmor di Palopo Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Palopo kembali meringkus satu orang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Apriyono (24) warga Jalan Dr Ratulangi Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja saat berada di rumah temannya di Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Tobulung, Kecamatan Rampoang, Kota Palopo, Senin (24/02/2020).

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada beritasulsel.com mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lalu meringkus Supriyono yang diduga pelaku. Setelah ditangkap dan diintrogasi, kata Edi, Supriyono mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut yang dilakukan bersama rekannya bernama Muh. Gilang Tri Putra Finalta.

“Muh. Gilang Tri Putra Finalta saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Enrekang kasus pencurian dan akan keluar tahun ini (2020),” ucap Edi, Selasa (25/02/2020).

Saat ini, Supriyono bersama barang bukti yang berhasil diamankan, kini telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolres Palopo menanti proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru