Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Andi Amirullah warga Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kini diamankan petugas kepolisian setempat.
Menurut Polisi, pria berusia 52 tahun itu diduga telah menganiaya seorang pria bernama Agus (45), menggunakan parang pada hari Selasa (18/02/2020)
“Motif penganiayaan itu diduga bersumber dari pohon aren milik Caho yang akan disadap menjadi gula oleh keduanya,” kata Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin kepada Berita Sulsel, Rabu (19/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu, kata dia, bermula saat Andi Amirullah bertemu dengan Agus di kebun, tiba-tiba Andi Amirullah emosi lalu mengayunkan parangnya tepat pada bagian pergelangan tangan korban.
“Akibatnya, pergelangan tangan korban Agus nyaris putus dan langsung dilarikan ke RSUD Sinjai,” imbuh Fatahuddin.
Selain itu, masih kata Fatahuddin, lima tahun lalu antara korban dan terduga pelaku pernah berseteru sengketa tanah tapi hal itu telah didamaikan oleh pemerintah setempat.
Kini terduga pelaku berikut barang buktinya sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Sinjai Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (hs/bss)