Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Barru jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus seorang jambret atau pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas), Rabu malam (12/02/2020).
Pelaku berinisial Irf (20), warga Dusun Sungguminasa Kecamatan Maros baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diringkus dikediamannya bersama satu unit Handphone (HP) hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi serta satu lembar baju yang bertulis POLICE yang dikenakan pelaku saat beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin kepada Berita Sulsel Kamis siang (13/02/2020).
Penangkapan pelaku, kata Zainuddin, berkat Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya pada tanggal 20 Januari 2020 lalu. Dimana pada hari itu, pelapor telah dijambret di Cempa Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terlebih dulu mengintai korban dari belakang. Saat korban menerima telpon, pelaku langsung mendekati sepeda motor korban lalu merampas HP korban secara paksa lalu kabur,” ujar Zainuddin.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)