Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 406,45 Gram, Kamis (06/02/2020)
Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat kantor BNNP Sultra Lantai 2 dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol. Drs. Ghiri Prawijaya yang baru saja melakukan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra sebelumnya yakni Brigjen Pol. Drs. Imron Korry.
Turut hadir pada kegiatan itu antara lain, Kabang Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, Kabid P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi, yang mendampingi Kepala BNNP Sultra dalam membacakan press releasenya dihadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ghiri Prawijaya yang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka JB (34) mengatakan, bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti lalu diamankanlah JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek. JB berhasil diamankan oleh petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 Gram,” ungkap Ghiri Prawijaya.
Press release tersebut merupakan laporan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini. (red)