Tukang Ojek Diringkus Bersama 406,45 Gram Sabu-sabu

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 406,45 Gram, Kamis (06/02/2020)

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat kantor BNNP Sultra Lantai 2 dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol. Drs. Ghiri Prawijaya yang baru saja melakukan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra sebelumnya yakni Brigjen Pol. Drs. Imron Korry.

Turut hadir pada kegiatan itu antara lain, Kabang Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, Kabid P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi, yang mendampingi Kepala BNNP Sultra dalam membacakan press releasenya dihadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Sultra saat menggelar konferensi pers, Kamis (06/02/2020).

Ghiri Prawijaya yang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka JB (34) mengatakan, bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti lalu diamankanlah JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek. JB berhasil diamankan oleh petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 Gram,” ungkap Ghiri Prawijaya.

Press release tersebut merupakan laporan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini. (red)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58