Beritasulsel.com – Seorang pria di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kini diamankan petugas kepolisian setelah memukul ibu kandungnya hingga tewas, Kamis (23/01/2020).
Bukan hanya membunuh, pria yang diketahui bernama Agus Iping berusia 25 tahun itu, juga membakar satu unit sepeda motor dan dua unit rumah.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula saat Agus merasa kehilangan Handphone (HP). Ia lalu pulang ke rumahnya dan marah marah sembari mencari HP miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibunya yang bernama Liling saat itu berada di rumah tetangga, karena mendengar Agus marah marah Liling pun kembali ke rumah saat itulah Agus memukul kepala ibunya menggunakan timbangan kuningan jenis dacing hingga tewas.
Tidak puas hanya dengan membunuh, Agus lalu menyulut api ke tangki bensin sepeda motornya, seketika api membesar dan menghanguskan sepeda motor tersebut lalu merembet ke rumah tempat tinggalnya serta rumah tetangganya.
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Imam Riyadi membenarkan peristiwa maut itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Imam Riyadi, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
“Pasal yang kami kenakan adalah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 dengam ancaman penjara 15 tahun,” ujar Imam Riyadi. (red)