Beritasulsel.com – Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo telah mengamankan seorang pria di Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo, Selasa (21/01/2020).
Pria tersebut seorang mahasiswa berinisial TM berusia 22 tahun warga Dusun Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, TM diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan dan kaki sehingga menyebabkan korban yang diketahui bernama Cecep Merlin Anugrah (19) warga Kambisa Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, mengalami luka memar pada bagian muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian penganiayaan itu dilakukan pelaku di Asrama Hikmah Lutra Jalan Pongtiku Kota Palopo pada tanggal 24 Desember 2019 lalu. Saat itu korban sedang tibur lalu didatangi oleh pelaku lalu dianiaya,” ujar Edi Selasa pagi (21/01/2020).
“Pelaku juga mengancam korban akan datang lagi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Edi. (hs/bss)