Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 8 Bal barang bukti yang diduga berisi sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi beritasulsel.com membenarkan hal itu.
“Ia, penangkapan dilakukan di Dusun Karebosi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Terduga pelaku yang diamankan berinisial AA alias Akbar (27), warga Dusun Paraca Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa, Enrekang,” ujar Andi Sofyan, Senin (30/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kata dia, bermula dari informasi warga yang menyebut bahwa di Dusun Karebosi Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap sering terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu.
Polisi lalu menyamar menjadi pembeli dan menghubungi terduga pelaku sembari memesan Sabu-sabu sebanyak delapan bungkus ukuran sedang.
Sayangnya saat transaksi berlangsung pada hari Sabtu (28/12/2019), pelaku berteman hendak mencabut parang sehingga petugas melepas tembakan peringatan selama tiga kali.
“Namun tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan itu sehingga diberi tembakan dipaha dan betis namun yang bersangkutan lompat ke tebing selanjutnya dilakukan pengejaran namun tersangka tidak berhasil ditemukan,” ucap Andi Sofyan mengurai kronologi kejadian.
Keesokan harinya Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 10.30 wita anggota melakukan penyisiran kembali di TKP diback up oleh Kapolsek Dua Pitue AKP Abd Rahman beserta anggotanya dan Kepala Desa Karebosi Syarifuddin bersama warganya.
“Sekitar pukul 11.00 wita ditemukanlah Akbar berada diatas tumpukan batu di sungai tidak jauh dari TKP. Selanjutnya dievakuasi ke Rumkit Nene Mallomo Sidrap. Sedangkan barang bukti 8 Bal yang diduga sabu sabu dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andi Sofyan. (hs/bss)