Beritasulsel.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang berhasil meringkus mucikari yang kerap memperdagangkan wanita kepada laki laki hidung belang di Kabupaten Pinrang.
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang mengatakan bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diringkus.
Para pelaku kata dia, memperdagangkan korban wanita yang masih di bawah umur dan juga orang dewasa. Mereka ‘menjual’ korban ke laki-laki hidung belang dengan tarif sekali kencan dari 300 ribu hingga jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara korban ada 15 orang, yang sudah kita periksa sekitar 3 orang. Pelaku menjajakan korban melalui dunia maya dan telah beraksi sekitar kurang lebih 1 tahun. Untuk lokasi aksinya di penginapan dan di wisma yang ada di Pinrang, untuk lokasi lain masih kita kembangkan,” ucap Nugraha, Kamis (26/12/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara yang mendampingi Wakapolres pada kegiatan itu mengatakan, bahwa Ketiga pelaku yang diamankan dua diantaranya adalah perempuan dan satu orang pria.
“Masing masing pelaku berinisial AL (20), IS (35) dan MA (38),” tutur Dharma.
Dalam menjajakan korban, para tersangka ini kata Dharma, saling berhubungan melalui telepon sedangkan korban dijajakan melalui aplikasi Whatsapp dan juga Facebook.
“Istilahnya kalau laki laki hidung belang itu mereka (pelaku muncikari) menyebutnya ‘Tedong’. Jadi kalau ada Tedong, mereka saling kontak melalui telepon. Ada ladies ngga’ yang stand by, oh saya juga kosong nih, maka mereka mengontak lagi mucikari yang lain dan begitu seterusnya,” kata Dharma mengurai modus pelaku.
“Nah setelah Tedongnya OK, mucikari ini datang ke wisma atau penginapan (menemui sang pemesan), lalu mucikari transaksi dengan Tedong sementara Ladies (korban) menunggu di bawah nanti setelah transaksi selesai antara mucikari dan si pemesan, ladiesnya naik (melayani si pemesan). Setelah selesai, ladiesnya menghadap lagi ke mucikari untuk meminta bagiannya,” sambungnya.
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Pinrang dan diancam dengan Pasal 12 UU RI No 27 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan anak orang (TPPO) atau pasal 88 Jo pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (RIS/BSS)