Bantaeng – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda CRF bernomor polisi DD 4192 XBN warna merah putih.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AM alias DN (28) ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ardianto (19), warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, yang diterima pada Minggu, 29 Maret 2026.
Peristiwa penggelapan sendiri terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di sebuah penginapan dan keduanya sempat menjalin komunikasi hingga menjadi akrab karena berada di kamar yang berdekatan.
Memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.
Setelah sempat kembali, pelaku kembali meminta izin menggunakan motor untuk menjemput temannya. Namun, setelah itu pelaku tidak pernah kembali.
Korban yang menunggu hingga lebih dari 24 jam akhirnya berusaha mencari keberadaan pelaku melalui orang yang dikenalnya, namun tidak membuahkan hasil.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28,5 juta,” ucap Gunawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPDA Sabil turun melakukan penyelidikan.
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berada di rumah salah satu rekannya di wilayah Bissappu. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan AM alias DN tanpa perlawanan.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan mencari barang bukti. Hasilnya, sepeda motor milik korban ditemukan di Kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban dengan cara igadaikan kepada seseorang berinisial EM dengan harga Rp2 juta.
“Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika,” imbuh Gunawan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Gunawan. (Ishak/***)

