Beritasulsel.com — Rangkap jabatan di tubuh Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare menuai sorotan. Seorang Dewan Pengawas diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) di perusahaan daerah tersebut.

Kondisi ini dikritik oleh Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal. Ia menilai, perangkapan jabatan antara fungsi pengawasan dan operasional berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Dewan pengawas seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap direksi. Jika satu orang memegang dua peran sekaligus, maka mekanisme check and balance tidak berjalan optimal,” kata Ikbal kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, posisi Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja direksi, termasuk Direktur Utama. Namun, ketika jabatan tersebut dirangkap, fungsi pengawasan menjadi tidak independen.

Ikbal juga mengingatkan bahwa perusahaan daerah seperti PAM Tirta Karajae mengelola layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi menyangkut pelayanan air bersih kepada masyarakat. Harus ada profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Parepare sebagai pemilik saham untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan menunjuk pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat menilai, pengisian jabatan Plt memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, praktik rangkap jabatan antara pengawas dan pelaksana operasional tetap perlu dibatasi agar tidak melanggar prinsip good corporate governance.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)