Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya adalah wanita.
Mereka diringkus di belakang kantor Syahbandar Palopo tepatnya di Jalan Andi Tendriadjeng Kelurahan Rontap, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo, pada hari Rabu (11/12/2019), sekitar pukul 14.30 wita.
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono melalui keterangan persnya mengatakan, awalnya hanya empat yang ditangkap mereka adalah Awaluddin (38), Kevin Massora (20), Nurul Arifin alias Kiki (28) dan Erna Rompa (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari Awaluddin, dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu pembungkus rokok merek surya Pro warna putih, dua kaca pireks, dua korek api gas, satu bong alat hisap sabu, satu sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, satu sumbu/kompor dan satu unit HP.
Barang bukti yang disita dari Kevin Massora, satu sachet plastik bening berisikan shabu, satu buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni dan satu unit HP.
“Sedangkan yang disita dari perempuan Erna Rompa yakni satu unit HP dan uang tunai tiga juta empat ratus ribu rupiah,” ungkap Edi Sulistiono, Kamis (12/12/2019).
Lebih lanjut Edi Sulistiono mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Kevin saat diinterogasi, dia mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah milik lelaki Bora alias Derre (41), yang beralamat di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
“Bora alias Derre juga dijemput dikediamannya. Ia diamankan bersama dengan uang tunai sebanyak enam ratus dua puluh satu ribu rupiah, satu unit HP merek Nokia warna hitam. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Edi. (hs/bss)