Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diringkus saat gelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Rabu (11/12/2019).
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan kepada sejumlah awak media. Kedua pria tersebut kata dia, berinisial AG (26) dan H (21).
“AG warga Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Sedangkan H (21) berasal dari Desa Mangkawali, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang,” ucap Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi penangkapan sambung Ridwan, bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa salah satu rumah di Jalan Pakkonteng, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, sedang berlangsung pesta narkoba.
“Anggota langsung bergerak dan menemukan lima orang sedang berpesta sabu, sayangnya empat dari mereka melarikan diri. Saat anggota mengejar, satu berhasil diamankan sedangkan yang tiga telah kita kantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran,” ucap Ridwan mengurai kronologi kejadian.
Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga shabu dengan berat ±0,40 gram dalam kemasan sachet plastik warna bening dan satu sachet plastik warna bening sisa pakai, satu buah bong alat isap shabu, dua pireks terbuat dari kaca dan satu korek gas
“Saat ini teersangka telah diamankan di Mapolres Enrekang. Tersangka Kami kenakan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun”, kunci AKP Ridwan. (RIS/BSS)