Beritasulsel.com – Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdianto melakukan penggerebekan di rumah kos Rasti Jalan KH. M. Razak Kelurahan Lumandi Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/12/19) sekitar pukul 04.30 Wita.
Pada penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan dua orang pria masing masing berinisial AA (35), warga Kabupaten Pangkep dan seorang tukang becak berinisial EM (25), warga Kota Palopo
Penangkapan itu, kata KBO Narkoba IPDA Abdianto, bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi juga berhasil menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu dengan berat 5,44 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam pembungkus rokok dan disimpan di dalam tas milik AA.
Tas itu diletakkan di lantai kamar kos. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain,
1 batang kaca pireks yang berisi sabu, 1 set bong ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 unit Handphone Merek Samsung warna Putih milik AA yang ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 buah tas warna biru merek Fila ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 pembungkus rokok.
“Satu pelaku berperan sebagai kurir barang haram tersebut,” ungkap Abdianto.
Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara diarahkan oleh CD (Napi lapas) untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Binturu Palopo yang mana seseorang tersebut menggunakan mobil avansa silver kemudian 1 sachet shabu tersebut diambilnya dengan cara dilemparkan oleh seseorang yang berada dalam mobil avansa silver tersebut.
Disamping itu masih keterangan pelaku bahwa rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada EY yang beralamat di kabupaten Luwu utara. EY saat ini ditetapkan sebagai DPO.
“Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hs/bss)