Warga Pangkep Diringkus di Rumah Kost Palopo Bersama 5,44 Gram Sabu

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdianto melakukan penggerebekan di rumah kos Rasti Jalan KH. M. Razak Kelurahan Lumandi Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/12/19) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pada penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan dua orang pria masing masing berinisial AA (35), warga Kabupaten Pangkep dan seorang tukang becak berinisial EM (25), warga Kota Palopo

Penangkapan itu, kata KBO Narkoba IPDA Abdianto, bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi juga berhasil menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu dengan berat 5,44 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam pembungkus rokok dan disimpan di dalam tas milik AA.

Tas itu diletakkan di lantai kamar kos. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain,

1 batang kaca pireks yang berisi sabu, 1 set bong ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 unit Handphone Merek Samsung warna Putih milik AA yang ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 buah tas warna biru merek Fila ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 pembungkus rokok.

“Satu pelaku berperan sebagai kurir barang haram tersebut,” ungkap Abdianto.

Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara diarahkan oleh CD (Napi lapas) untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Binturu Palopo yang mana seseorang tersebut menggunakan mobil avansa silver kemudian 1 sachet shabu tersebut diambilnya dengan cara dilemparkan oleh seseorang yang berada dalam mobil avansa silver tersebut.

Disamping itu masih keterangan pelaku bahwa rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada EY yang beralamat di kabupaten Luwu utara. EY saat ini ditetapkan sebagai DPO.

“Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hs/bss)

Berita Terkait

Karutan Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Ince M Rizal: “Siap Action Bangun Birokrasi Bersih”
Polsek Wara Utara Amankan 200 Liter Minuman Keras dari Mama Jefri dan Nety
Ringankan Beban Rekannya Korban Kebakaran, Peserta CPNS Palopo Salurkan Donasi
IMM Se-IAIN Palopo Galang Dana untuk 5 Korban Kebakaran di Luwu
Lokasi Judi Sabung Ayam Bangkok Digrebek Polisi 7 Pelaku Diamankan
Seorang Tukang Ojek di Palopo Diringkus Bersama Barang Haram Sabu
Pemuda Batu Mancani dan Mahasiswa IAIN Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Tanah Longsor
Hasil Swadaya, Warga Kelurahan Mancani Palopo Bikin Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:28

Karutan Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Ince M Rizal: “Siap Action Bangun Birokrasi Bersih”

Senin, 20 Desember 2021 - 21:51

Polsek Wara Utara Amankan 200 Liter Minuman Keras dari Mama Jefri dan Nety

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:33

Ringankan Beban Rekannya Korban Kebakaran, Peserta CPNS Palopo Salurkan Donasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:21

IMM Se-IAIN Palopo Galang Dana untuk 5 Korban Kebakaran di Luwu

Minggu, 9 Agustus 2020 - 21:54

Lokasi Judi Sabung Ayam Bangkok Digrebek Polisi 7 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru