Beritasulsel.com – Polsek Wara Utara Polres Palopo menggelar Operasi Miras (Minuman keras) di wilayah hukumnya, Minggu (19/12/2021). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 200 liter ballo.
Minuman keras tradisional itu disita dari dua orang wanita warga Desa Seriti, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Identitas keduanya ialah Mama Jefri, 51 tahun dan Nety, 38 tahun.
Ka polsek Wara Utara, Iptu Abdul Azis mengatakan operasi ini dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Operasi miras sengaja dilakukan untuk menekan peredaran miras di Palopo yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras kami sita ini rencananya akan dijual ke warung-warung yang ada di Palopo. Barang buktinya telah kami amankan di Mapolsek Wara Utara,” jelas Iptu Abdul Azis.
Tak hanya barang bukti, pemilik dari ballo itu juga diamankan polisi. Mereka didata dan dibuatkan pernyataan agar tak lagi menjual ballo di Kota Palopo.