Beritasulsel.com – Dua orang pria berinisial AC dan KD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini meringkuk di Sel Tahanan Polda Sulsel.
Keduanya diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Parepare pada hari Kamis (14/11/2019) oleh personel Polda Sulsel diduga telah melakukan penipuan online.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas saat menggelar konferensi pers Jumat (15/11/2019) mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap usai menipu seorang Polisi berinisial AA Personel Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, pelaku menelpon korban dan mengaku Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Pelaku minta disediakan uang sebanyak 150 juta rupiah dengan alasan ada keperluan mendesak.
Awalnya korban ragu namun pelaku sangat fasih menirukan logat dan gaya bicara Kabid Humas, sehingga korban percaya dan langsung mentransfer uang 150 juta rupiah.
Korban baru sadar telah ditipu setelah melaporkan langsung ke Kabid Humas bahwa uang yang diminta telah ditransfer. “Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan menginstruksikan korban agar mentrasfer uang,” imbuh Adnas menjelaskan.
Adnas juga mengatakan bahwa pelaku utama pada penipuan itu masih dalam pengejaran, identitasnya telah dikantongi. “Pelaku yang menghubungi langsung korban, kini dalam pengejaran. Masih kerabat kedua pelaku yang telah diamankan,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.