2 Pria Asal Sidrap Diringkus Usai Melakukan Penipuan Online, Korbannya Polisi

- Redaksi

Jumat, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua orang pria berinisial AC dan KD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini meringkuk di Sel Tahanan Polda Sulsel.

Keduanya diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Parepare pada hari Kamis (14/11/2019) oleh personel Polda Sulsel diduga telah melakukan penipuan online.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas saat menggelar konferensi pers Jumat (15/11/2019) mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap usai menipu seorang Polisi berinisial AA Personel Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, pelaku menelpon korban dan mengaku Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Pelaku minta disediakan uang sebanyak 150 juta rupiah dengan alasan ada keperluan mendesak.

Awalnya korban ragu namun pelaku sangat fasih menirukan logat dan gaya bicara Kabid Humas, sehingga korban percaya dan langsung mentransfer uang 150 juta rupiah.

Korban baru sadar telah ditipu setelah melaporkan langsung ke Kabid Humas bahwa uang yang diminta telah ditransfer. “Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan menginstruksikan korban agar mentrasfer uang,” imbuh Adnas menjelaskan.

Adnas juga mengatakan bahwa pelaku utama pada penipuan itu masih dalam pengejaran, identitasnya telah dikantongi. “Pelaku yang menghubungi langsung korban, kini dalam pengejaran. Masih kerabat kedua pelaku yang telah diamankan,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49