Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengukap peredaran barang haram narkoba jenis sabu sabu seberat 1,3 Kg.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu siang (6/11/2019) mengatakan,
Awalnya barang haram itu ditemukan hanya 80 gram dalam penguasaan dua orang pria yakni AE dan AL. Setelah diamankan lalu dikembangkan di tempat yang sama, Polisi kembali menemukan barang yang sama sebanyak 1,2 kilo gram lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 80 gram ini kita kembangkan kembali, disekitar Jalan Kakatua juga lalu kita mendapatkan 1,2 kilo gram sabu,” ucap Wahyu Dwi.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu bungkus besar tembakau Gorila seberat 93 gram dalam penguasaan dua pria berinisial AC dan AT di rumah kost masih di Jalan Kakatua.
“Barang ini (tembakau gorilla) dikirim lewat jasa pengiriman kilat, barang ini tentunya dari luar Sulawesi Selatan dan kita masih melakukan pengembangan,” jelas Wahyu Dwi.
Para tersangka kini diamankan di Mapolrestabes bersama barang bukti, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hs/bss)