Nyambi Edar Sabu, Seorang Sopir di Enrekang Diringkus Bersama 7 Gram Sabu

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Enrekang gelar Press Release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Enrekang. Senin (21/10/19).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, didampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa tersangka adalah seorang sopir berinisial J (36), warga Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya,” ucap Ibrahim Aji.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa awalnya tersangka diamankan tanpa barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Menurut Keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut dia peroleh berasal dari Kabupaten Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan diedarkan kepada rekan sesama sopir,” imbuh Ibrahim.

Sementara itu, AKP Ridwan mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

“Kasus narkotika yang kami tangani mulai dari Januari sampai Oktober 2019, sebanyak 12 LP (Laporan Polisi) dan 15 orang tersangka. Dan kasus ini (sopir nyambi edar sabu) merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019,” tandas Ridwan. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru