Beritasulsel.com – Polres Enrekang gelar Press Release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Enrekang. Senin (21/10/19).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, didampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa tersangka adalah seorang sopir berinisial J (36), warga Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya,” ucap Ibrahim Aji.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa awalnya tersangka diamankan tanpa barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Menurut Keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut dia peroleh berasal dari Kabupaten Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan diedarkan kepada rekan sesama sopir,” imbuh Ibrahim.
Sementara itu, AKP Ridwan mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
“Kasus narkotika yang kami tangani mulai dari Januari sampai Oktober 2019, sebanyak 12 LP (Laporan Polisi) dan 15 orang tersangka. Dan kasus ini (sopir nyambi edar sabu) merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019,” tandas Ridwan. (RIS/BSS)