Nyambi Edar Sabu, Seorang Sopir di Enrekang Diringkus Bersama 7 Gram Sabu

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Enrekang gelar Press Release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Enrekang. Senin (21/10/19).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, didampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa tersangka adalah seorang sopir berinisial J (36), warga Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya,” ucap Ibrahim Aji.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa awalnya tersangka diamankan tanpa barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Menurut Keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut dia peroleh berasal dari Kabupaten Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan diedarkan kepada rekan sesama sopir,” imbuh Ibrahim.

Sementara itu, AKP Ridwan mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

“Kasus narkotika yang kami tangani mulai dari Januari sampai Oktober 2019, sebanyak 12 LP (Laporan Polisi) dan 15 orang tersangka. Dan kasus ini (sopir nyambi edar sabu) merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019,” tandas Ridwan. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58