Beritasulsel.com – Resmob Polres Bulukumba ringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) dan satu penadah barang curian, Sabtu (5/10)
Keduanya berinisial WI (16), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan AR (16) warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Sedang penadah berinisial SU (35), warga Paccinongang DesaTino, Kecamatam Tarowang, Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang dirampas HP nya di depan Wisma Bira Bulukumba.
“Pertama diamankan AR di salah satu cafe di Bulukumba. Hasil interogasi AR mengakui perbuatannya namun AR mengaku melakukan hal itu dibantu dengan rekannya yakni WI. Kami pun bergerak mengamankan WI,” ucap AKP Bery Juana sesaat lalu.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual HP hasil jarahannya ke SU, Polisi lalu bergerka lagi ke Kabupaten Jeneponto untuk mwngamankan SU selaku penadah barang hasil curian.
“Saat ini ketiganya bersama barang bukti satu unit HP, telah diamankan di Mapolres (Bulukumba) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bery Juana. (Andi Bur)