Beritasulsel.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.
Itu tertuang dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-68 tertanggal 27 September 2019 yang ditujukan kepada ke Presiden Jokowi.
Pengunduran diri Yasonnaa terkait aturan pada pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Sedangkan pada 1 Oktober 2019 mendatang, Yasonna akan segera dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019 – 2024.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.
“Iya benar, karena intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makanya beliau (Yasonna H Laoly) mengundurkan diri,” kata Bambang
Staf Khusus Presiden Jokowi, Adita Irawati, yang dikonfirmasi awak media juga membenarkan informasi itu.
“Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Adita Irawati, Jumat (27/09/2019). (red)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.