Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga orang pria diduga pelaku pencurian velg mobil.
Ketiga pria tersebut berinisial RI alias Iwan (26), AA (21), serta GS (33). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Diketahui ketiga pelaku mengambil empat buah velg mobil yang terparkir diteras rumah korban pada bulan Juni Tahun 2019, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polrwstabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda pada hari Senin (16/09).
Terungkapnya aksi pencurian, kata Alex, berawal saat Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian velg di Jalan Perintis Kemerdekaan 10 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni RI yang sedang asik nongkrong disekitar rumahnya Jalan Kampung Berua tepatnya belakang Kampus Cokroaminoto Makassar, urai Alex.
Setelah ditangkap, RI mengakui dan membenarkan telah mencuri velg mobil di Jalan Perintis Kemerdekaan 10.
Petugas lalu melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan berhasil meringkus AA di di tempat kerjanya di Rumah Sakit Wahidin Makassar dan GS ditangkap di rumah kosnya Jalan Perintis Kemerdekaan.
Barang hasil curian berupa velg telah pelaku jual kepada orang yang dia tidak ketahui sedangkan hasil penjualan velg tersebut sebagian pelaku memakainya untuk membayar rumah kos.
Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. (hms/bss)